Home » » Cara Mendapatkan Santunan Dari Jasa Raharja Melalui SWDKLLJ

Cara Mendapatkan Santunan Dari Jasa Raharja Melalui SWDKLLJ

Apakah anda tahu apa itu SWDKLLJ? Coba anda lihat STNK kendaraan yang anda miliki. Ketika kita membayar pajak kendaraan (BPKB) otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Sebenarnya, apakah SWDKLLJ itu, dan apakah kegunaannya?

SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan membayar sumbangan ini, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh  Jasa Raharja. Besarnya tarif sumbangan ini tergantung dari tipe kendaraan yang kita miliki. Sumbangan untuk motor yang memiliki berkapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenai tarif biaya Rp 35.000,-. Sedang untuk mobil jenis sedan, jip dan lainnya dikenakan sumbangan sebesar Rp 143.000,-

Adapun kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ adalah kita akan memperoleh perlindungan asuransi bila mengalami kecelakaan di jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh dari Jasa Raharja berdasarkan atas Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu sebagai berikut:
  • Meninggal Dunia, mendapatkan santunan sebesar Rp 25.000.000,-
  • Cacat Masih, maksimal mendapatkan santunan sebesar Rp25.000.000,-
  • Biaya Rawat, maksimal mendapatkan santunan sebesar Rp10.000.000,-
  • Biaya Penguburan, mendapatkan santunan sebesar Rp. 2.000.000,-
Lalu untuk mendapatkan santunan ini, bagaimana caranya?

  1. Harus menghubungi Jasa Raharja terdekat.
  2. Isilah formulir dan ajukan dengan memasukkan data-data seperti laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP korban dan ahli waris korban.
  3. Jika korban mengalami luka-luka harus dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli dari rumah sakit sedang jika meninggal dunia yang dibutuhkan adalah Kartu Keluarga atau Surat Nikah korban.
  4. Santunan tidak berlaku bila pengajuan lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan sejak hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. 
Santunan ini diberikan tidak hanya untuk seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban pada kecelakaan yang terjadi. Jadi jangan pernah terlambat memprosesnya, jika terjadi kecelakaan di jalan raya.
Demikian solusi untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja melalui Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Comments
0 Comments

0 komentar: