Bagi anda yang ingin sekolah atau studi lebih lanjut dan langsung bekerja sebagai PNS di beberapa lembaga atau instansi pemerintah, ada kabar baik bagi anda. Ikutilah Seleksi Penerimaan Siswa/Taruna Pada Kementerian dan Lembaga
yang Mempunyai Lembaga atau Sekolah Ikatan Dinas Tahun 2016. Berikut adalah beberapa ketentuannya yang langsung kami dapatkan dari website Kementerian PAN.
- SELEKSI: Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
- ALAMAT E-MAIL: Calon peserta seleksi hanya dapat mengikuti proses pendaftaran di Portal ini dan wajib mempunyai alamat surat elektronik (e-mail) yang masih berlaku.
- PENGISIAN DATA: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak benar, yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.
- PENDAFTARAN HANYA DI SATU INSTANSI: Calon peserta seleksi hanya diberikan kesempatan untuk mendaftar di salah satu instansi sesuai dengan peminatannya.
- Bagi calon siswa yang sudah mendaftar salah satu Kementerian/Lembaga termasuk BIN sebelum pengumuman ini dimungkinkan untuk mendaftar lagi di Kementerian/Lembaga lain sesuai peminatannya.
- PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN: Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/ Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Harap calon peserta seleksi membacanya secara cermat dan teliti.
- Apabila Saudara sudah memahami, dapat melanjutkan ke halaman “ALUR PENDAFTARAN”
- Buka portal http://panseldikdin.menpan.go.id, baca dan pahami semua penjelasan di semua halaman yang ada.
- Buka Formulir Pendaftaran, isikan nomer NIK, nomer Kartu keluarga dan kode di layar (captcha) dengan benar.
- Akan terbuka halaman pendaftaran, masukan alamat e-mail yang aktif, kata kunci/password baru untuk pendaftaran ini dan kode di layar (captcha) dengan benar.
- Akan terbuka halaman pemberitahuan "Registrasi Berhasil" dan akan terunduh otomatis lembaran/"struk" bukti registrasi yang berisi instruksi langkah selanjutnya yang harus diikuti pelamar. Lembaran bukti ini harus disimpan bisa dalam bentuk cetak/print dan berkas/"file" nya.
INSTANSI
|
JADWAL
|
Kementerian Keuangan (PKN STAN)
|
21
Maret - 7 April 2016
|
Kementerian Dalam Negeri (IPDN)
|
29
Maret - 25 April 2016
|
Kementerian Perhubungan (STTD)
|
4
april - 27 Mei 2016
|
Kementerian Hukum dan HAM (AIM dan
POLTEKIP)
|
21
Maret - 4 Mei 2016
|
Badan Pusat Statistik (STIS)
|
1
Maret - 30 April 2016
|
Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika (STMKG)
|
21
Maret - 29 April 2016
|
Lembaga Sandi Negara (STSN)
|
15
Maret - 04 April 2016
|
Sumber: Website panseldikdin.menpan.go.id